03 Maret 2010

Profil PA. Cimahi

Dasar Hukum

Pengadilan Agama Cimahi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 28 Tahun 1967 tanggal 15 Maret 1967 tentang Pembentukan Kantor Cabang Pengadilan Agama Bandung di Cimahi dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten Bandung.

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Cimahi

Masa sebelum Penjajahan
Pengadilan Agama di Kabupaten Bandung pada jaman sebelum penjajahan, sebagi sebuah institusi yang memiliki struktur organisasi belum terbentuk, akan tetapi fungsi sebagai sebuah lembaga yang menyelesaikan sengketa diantara pemeluk agama Islam telah terbentuk, dengan mesjid sebagai sentra kegiatan¬nya dan para “ajengan” sebagai tokoh kuncinya. Sebab Bandung sebagai se¬buah pemerintahan kabupaten telah ada sejak tahun 1641, yang penyelengara¬anya dilaksanakan oleh “ajeg” (pemerintahan kabupaten) yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan kerajaan Mataram.
Masa Penjajahan Belanda sampai Jepang
Pengadilan Agama untuk Kabupaten Bandung pada masa pendudukan Belanda, tepatnya pada tahun 1882 telah terbentuk dengan sebutan raad agama, dengan “kantornya” di Mesjid Agung Bandung (kaum), dengan wilayah hukum meliputi kabupaten Bandung dan burgemeester (kota) Bandung. Dasar pembentukan Pengadilan Agama (raad agama) untuk wilayah hukum Kabupaten Bandung (dan Indonesia pada umumnya), adalah dalam stbld 1882 pasal 1, disebutkan bahwa “pada tempat yang ada landraad di tanah Jawa dan Madura didirikan raad agama yang sama jajahanya dengan landraad itu”. Diantara ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bandung (hoofd penghulu president raad agama) yang terkenal dan dan namanya diabadikan menjadi sebuah nama jalan di Kota Bandung adalah Penghulu H. Hasan Mustopa. Setalah pendudukan Belanda berakhir, dan digantikan oleh Jepang, dalam sis¬tem pemerintahan tidak banyak mengalami perubahan yang berarti, termasuk dalam bidang hukum (peradilan).
Masa Kemerdekaan
Petelah Indonesia merdeka, hal yang menyangkut hukum, diberlakukan aturan selama belum diatur hukum yang baru masih tetap berlaku hukum yang lama. Demikian pula dengan keberadaan Pengadilan Agama di Kabupaten Bandung, tidak mengalami perubahan yang signifikan. Baru pada tahun 1967, dengan Keputusan Menteri Agama RI nomor 28 Tahun 1967 tanggal 15 Maret 1967 dibentuklah Pengadilan Agama Kabupaten Bandung di Cimahi, sebagai Cabang Pengadilan Agama Bandung di Cimahi, dengan wilayah hukum meliputi wilayah Kabupaten Bandung. Akan tetapi Keputusan Menteri Agama tersebut baru direalisasikan pada bulan Desember 1967, dengan dilantiknya KH. Moh Syarif Ishak (Gol II/c), mantan hakim pada Pengadilan Agama Bandung, sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bandung yang pertama. Meskipun struktur organisasi Pengadilan Agama Kabupaten Bandung telah ter¬bentuk, ia belum memiliki Balai Sidang. Maka ditunjuk PT. FARMAJA (pimpinan Hj. SUHAELI) sebagai pemborong pembangunan tersebut. Namun sebe¬lum gedung Balai Sidang yang baru terbentuk, oleh PT. FARMAJA diberikan pinjamana gedung ukuran 5 x 5 m, terletak di sebelah Apotik Budi Jalan Raya Tagog. Kantor sementara tersebut bercampur dengan onderdil mobil. Inventaris kantor Pengadilan Agama ketika itu hanya mempunyai 2 mesin tik, yakni sebuah mesin tik besar dan sebuah mesin tik kecil. Demikian pula Pegawai belum memakai seragam. Meja sidang yang dipergunakan adalah meja biasa. Setahun kemudian, oleh Bupati Bandung (ketika itu Kolonel Masturi), Pengadilan Agama Cimahi (Kabupaten Bandung) diberikan sebidang tanah terletak di Jalan Raya Gatot Subroto, bersebelahan dengan Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Islam, sekarang Salon/rumah makan. Akan tetapi dikarenakan ada ruangan yang kosong di Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Islam tersebut, maka ruangan itulah yang difungsikan sebagai balai sidang, bahkan hingga tiga tahun berjalan di tempat tersebut, tanah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung belum dibangun.
Masa berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974
Ketika diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diberlakukan tanggal 1 Oktober 1975, Kantor Pengadilan Agama Cimahi pindah ke Jalan Cihanjuang, dengan menyewa sebuah paviliun rumah lantai 2 sebelah Hotel Chandra. Ukuran Balai Sidang di tempat yang baru ini cukup apabila diban¬dingkan dengan dua tempat sebelumnya. Pimpinan Pengadilan Agama pada masa berlakunya UU No 1 Tahun 1974 dijabat oleh KH. Hidayat Rifa’i, BA dan Panitera Kepala dijabat oleh RA. Ateng Jam’an. Penggunaan Balai Sidang Pengadilan Agama Cimahi di Jalan Cihan¬juang ini berlangsung selama ± 4 tahun, kemudian pada tahun 1978, pada masa kememimpinan Drs. KH. Hidayat Rifa’i dan Panitera Kepala Adji Sutardja, Sm.Hk, Kantor dipindahkan ke Jalan Terusan No. 38 Cimahi. Pembangunan BSPA Cimahi di Jalan Terusan No 38 Cimahi didirikan di atas tanah dengan hak sewa seluas 510 m2 berdasarkan SK Gubernur KDH Dati I Jawa Barat Nomor 556/Pm.130/SK/1976. Luas bangunan (pertama) 225 m2, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV. RAMA melalui anggaran DIP Departemen Agama tahun 1976/1977, dengan biaya sebesar Rp. 7.100.000. Jumlah perkara masuk pada periode ini sebanyak 300 perkara per bulan, atau ± 3600 perkara pertahun. Dominasi perkara masuk ke Pengadilan Agama Cimahi secara berturut-turut adalah perkara Izin Ikrar Thalak, Pegesahan Nikah.
Masa berlakunya Undang-undang No. 4 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, lahir sebagai pengejawantahan revormasi dalam tata hukum di Indonesia yang menghendaki pemisahan secara jelas antara eksekutif dan yudikatif. Undang-undang ini membidani penyatu-atapan empat badan peradilan ke dalam struktur Mahkamah Agung RI. Untuk Peradilan Agama penyerahan dari Departemen Teknis (DEPAG RI) dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2004. Sehingga setelah tanggal tersebut secara teknis yustisial, finansial dan administrasi, peradilan agama telah berada dalam struktur Mahkamah Agung RI.Ketika momentum itu terjadi Pengadilan Agama Cimahi, di bawah pimpinan Drs. H. Sam’un Abduh, SQ, seorang wakil Ketua , karena formasi ketua belum terisi. Bagi Pengadilan Agama Cimahi, bersamaan dengan momentum bersejarah tersebut, tercatat perkembangan yang penting, diantaranya :
  • Selesainya pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Cimahi yang representaif di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung di Soreang;
  • Pelayanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan telah menggunakan komputerisasi, yang berbasis pada komputer lokal area network.
Komputerisasi ini dikenal dengan nama sistem informasi administrasi perkara peradilan agama (SISDIPA). Dengan aplikasi SISDIPA ini pelayanan berperkara disajikan secara lebih baik (better), lebih cepat (faster), lebih sederhana (more simple) dan lebih akurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar