27 Maret 2010

Mau jujur - Yamaha FZ160 Bison lebih mantap dari V-ixion


Secara Spek FZ160 lebih inferior dan rasanya wajar
Memang benar secara spesifikasi teknis Yamaha FZ160 Bison berada dibawah V-Ixion. Tenaga FZ160 Bison cuma  14hp dan Torsinya cuma 13.6nm bandingkan dengan V-ixion yang mencapai 16hp dan Torsinya yang mencapai 14,5 nm Teknologi yang diusung juga jauh, V-Ixion sudah Injeksi SOHC dan sudah menggunakan radiator.

Penampilan FZ160 mampu mengalahkan spesifikasi dan performa V-Ixion
Ok, dari segi penampilan FZ160 jelas terlihat lebih garang. Pasalnya basis model yang digunakan adalah Yamaha FZ6 dan FZ1 yang merupakan streetfighter sejati.  Dan seperti biasa disini penampilan adalah segala galanya, seperti juga artis sinetron dimana penampilan tampang lebih penting dibanding kemampuan akting . Berikut keunggulan FZ 160 dibanding V-Ixion :
  1. Ukuran ban belakang yang 140 tercatat lebih besar dibanding Kawasaki Ninja 250R sekalipun.
  2. Bentuk knalpot FZ160 Bison yang menyerupai YZF-R6 jauh lebih indah dibanding knalpot stock milik V-Ixion.
  3. Tanki FZ160 yang besar selain menunjang penampilan juga menunjang kenyamanan
  4. Lampu depan FZ160 lebih modern ketibang headlamp V-ixion yang masih retro
  5. Kendati tuna radiator tetapi mesin FZ160 terlihat penuh, sedangkan V-ixion kopong.
  6. Secara overal bentuk FZ160 yang mirip banteng lebih gagah dibanding V-Ixion yang konvensional
Jadi seandainya FZ160 Bison dirilis sebelum V-Ixion bisa jadi nasib Vixi tidak sebaik sekarang. Tetapi yang jelas harusnya YMKI berkenan segera  merilis motor ini, mengingat harganya yang dibawah Vixi setidaknya keberadaannya tidak saja mampu meningkatkan penjualan yamaha tapi juga mampu menggempur motor kelas 125cc seperti XCD 125 bajaj, Thunder hingga Megapro. … ini subjektif lho!

Yamaha FZ160 vs Tiger New Revo dan Pulsar 180

Boleh dibilang komparasi ini cukup berani, karena pada dasarnya FZ-16  ”bison” yang akan dirilis berkapasitas 160cc atau lebih kecil 20cc dibanding Tiger New Revo yang 200cc ataupun Pulsar 180 DTSi. Tapi meski berukuran “kecil” kenapa FZ-16 berani berduel dengan motor yang berkapasitas lebih besar? Simpel soalnya Desain dan basis motor ini adalah Cruiser bukan sport. Dan motor cruiser murni adalah Tiger Revo dan Pulsar 180, yang lain merupakan light-city cruiser. Nah!
Pangeran muda Yamaha …
Ronde 1 : Desain Motor
  • Yamaha FZ-160 “Bison” merupakan produk paling gres, tentunya desain motor juga paling gres dibanding kompetitornya dalam komparasi kali ini. Desain yang “plek” persis FZ6 plus kenalpot gemuk yang berada disamping dan suspensi monoshok semakin menunjukan bahwa ini adalah motor generasi terbaru. Oh ya ukuran ban FZ-160 adalah 100/80-17 / 140/60-R17  ukuran ini lebih besar dibanding ban standar Ninja 250r sekalipun
  • Bajaj Pulsar – 180 DTS “serigala” : Pulsar memang menggebrak di kehadiranya pada awal tahun 2007. Desainya unik dan memberi penyegaran. Tetapi hampir 3 tahun modelnya mulai terasa biasa, plus suspensi non monoshock mengingatkan kita pada motor sport -touring dekade 80an
  • Honda Tiger New Revo “macan” : Tiger New Revo, Tiger Revo, Tiger 2000 sebenarnya motor yang sama. Namun kelihaian AHM mendesain baju baru patut diacungi jempol. Apalagi desain lampu ala BMW pun terpasang disini. Body motor terlihat begitu kekar dan berat motor ini memang benar benar legenda yang tidak pernah berubah.
Verdict : Penampilan dan kesegaran FZ160 memberi kesegaran di dunia motor nasional. Seperti juga saudaranya R125 yang merupakan miniatur YZF R6, FZ160 adalah sekala kecil dari FZ6. Sedangkan untuk Tiger New Revo anda memang bisa mengakali umur tetapi kenyataannya mereka harus mengakui FZ160 sebagai yang terbaik. Bajaj Pulsar? Hmm …
Serigala alfa male ini berusaha mengembalikan momentum 2007
Ronde 2 : Performa motor
  • Yamaha FZ160 “Bison” adalah yang terkecil disini. Kapasitasnya adalah 160cc tenaga FZ16o mampu menghasilkan tenaga sampai 14 hp pada 7500 rpm dan bisa menghasilkan torsi sebesar 13.9nm  6000rpm, semuanya dihasilkan dari mesin 153cc. Kendati demikian bobot FZ160 adalah 126 kg, masih lebih ringan dibanding kompetitornya.
  • Bajaj Pulsar 180 DTSi “serigala” memiliki tenaga 16,5 hp pada 8000 rpm dan torsi sebesar 15,3 nm pada 6000 rpm cukup besar disini tapi bobot Pulsar yang 140 kg alias 14kg lebih berat dibanding FZ16 menjadi nilai minus.
  • Honda Tiger New Revo “macan” adalah yang terbesar dari kapasitas yaitu 200cc dan mampu menyemburkan tenaga sebesar 16,7 hp pada 8500 rpm dan torsi 16nm pada 6500 rpm adalah yang terbesar disini. Bobotnya yang cuma 137 kg dinilai masih wajar.
Verdict : Perbedaan tenaga 1-2 hp sama sekali tidak berpengaruh pada penggunaan jalan raya-kommuter. Tetapi Perbedaan bobot jelas berpengaruh. Meski demikian bisa dibilang performa antara Yamaha FZ160 dan Tiger new Revo bisa dibilang seimbang. Pulsar? nampaknya kejutan mereka cukup sampai akhir tahun 2008 saja.
Macan tua ini masih galak dan tidak mau menyerah
Ronde 3 : Harga, Brand dan Value for Money
  • Yamaha FZ160 “Bison” merupakan motor buatan Yamaha. Sepertinya kebesaran nama Yamaha dan jaringan 3S nya tidak kalah dibanding Honda, meski bisa dibilang honda sedikit “dikiit” unggul dibanding Yamaha. Tetapi
    “Money Matters” harga FZ160 diposisikan dibawah V-Ixion. Artinya kisaran harganya ada di angka 18-19 jutaan. Terpaut hampir 4 juta dibanding Tiggy. Dan ini merupakan perbedaan signifikan.
  • Bajaj Pulsar 180 DTSi adalah yang termurah disini. Namun faktor brand dan jaringan 3s tertinggal amat jauh dibanding raksasa otomotif indonesia khususnya YMKI dan AHM. Sulit membandingkan Pulsar untuk menghadapi keduanya
  • Honda Tiger New Revo “Macan” adalah living legend. Tetapi dibanding produk gress macam FZ160 yang dipatok dibawah V-Ixion terasa kemahalan. Apalagi sekarang jaringan 3S yamaha hampir menyamai AHM. Rasanya sulit buat Revo mengalahkan FZ160 meski untuk menguntit masih memungkinkan!
Verdict : FZ160 jika jadi diluncurkan akhir tahun ini memang luar biasa. Mereka mampu menjadi raja baru cruiser nasional bahkan saudara kembarnya pun yang memakai teknologi injeksi dan radiator bisa dibuat minder. Honda Tiger New Revo tetap sebuah legenda namun harganya semakin hari semakin kemahalan dan ini menjadi kelemahan. Untuk Bajaj Pulsar … anda masih bermain di piala UEFA belum liga Champions !
Dasbor FZ160 yang amat serupa dengan dashboar FZ6
Kesimpulan : Yang Muda yang Perkasa !
Dari 3 ronde terlihat jelas superioritas produk gress akan kompetitornya. Meski berkapasitas lebih kecil namun yang namanya produk baru sulit untuk dilawan. Tiger New Revo kalah bukan tanpa perlawanan, ia hadir dengan kapasitas paling besar dan performa paling dahsyat namun pada akhirnya jagoan tua ini harus mengakui kehebatan pangeran muda Yamaha ini. Bajaj? Sebenarnya Indobikers sendiri agak kaget dalam menulis postingan ini, tetapi layaknya penyani “Lou Bega” yang tenar sesaat kemudian menghilang. Rasanya Bajaj harus berusaha keras lagi.

07 Maret 2010

Khalil Gibran

KATA TERINDAH
Kata yang paling indah di bibir umat manusia adalah kata ‘Ibu’, dan panggilan paling indah adalah ‘Ibuku’. Ini adalah kata penuh harapan dan cinta, kata manis dan baik yang keluar dari kedalaman hati.
SAHABAT SEJATI
Tidak ada sahabat sejati yang ada hanya kepentingan.
PERSAHABATAN
Persahabatan itu adalah tanggungjawaban yang manis, bukannya peluang.
SULUH HIDUP
Tuhan telah memasang suluh dalam hati kita yang menyinarkan pengetahuan dan keindahan;berdosalah mereka yang mematikan suluh itu dan menguburkannya ke dalam abu.
PENYAIR
Penyair adalah orang yang tidak bahagia, kerana betapa pun tinggi jiwa mereka, mereka tetap diselubungi airmata.
Penyair adalah adunan kegembiraan dan kepedihan dan ketakjuban, dengan sedikit kamus.
Penyair adalah raja yang tak bertakhta, yang duduk di dalam abu istananya dan cuba membangun khayalan daripada abu itu.
Penyair adalah burung yang membawa keajaiban. Dia lari dari kerajaan syurga lalu tiba di dunia ini untuk berkicau semerdu-merdunya dengan suara bergetar. Bila kita tidak memahaminya dengan cinta di hati, dia akan kembali mengepakkan sayapnya lalu terbang kembali ke negeri asalnya.

Cinta sebuah karya dari "khalil gibran"

kenapa kita menutup mata ketika kita tidur?
ketika kita menangis?
ketika kita membayangkan?
itu karena hal terindah di dunia tdk terlihat
ketika kita menemukan seseorang yang
keunikannya sejalan dengan kita, kita bergabung
dengannya dan jatuh ke dalam suatu keanehan
serupa yang dinamakan cinta.
Ada hal2 yang tidak ingin kita lepaskan,
seseorang yang tidak ingin kita tinggalkan,
tapi melepaskan bukan akhir dari dunia,
melainkan suatu awal kehidupan baru,
kebahagiaan ada untuk mereka yang tersakiti,
mereka yang telah dan tengah mencari dan
mereka yang telah mencoba.
karena merekalah yang bisa menghargai betapa
pentingnya orang yang telah menyentuh kehidupan
mereka.
Cinta yang sebenarnya adalah ketika kamu
menitikan air mata dan masih peduli terhadapnya,
adalah ketika dia tidak memperdulikanmu dan
kamu masih menunggunya dengan setia.
Adalah ketika di mulai mencintai orang lain dan
kamu masih bisa tersenyum dan berkata
” aku turut berbahagia untukmu ”
Apabila cinta tidak bertemu bebaskan dirimu,
biarkan hatimu kembalike alam bebas lagi.
kau mungkin menyadari, bahwa kamu menemukan
cinta dan kehilangannya, tapi ketika cinta itu mati
kamu tidak perlu mati bersama cinta itu.
Orang yang bahagia bukanlah mereka yang selalu
mendapatkan keinginannya, melainkan mereka
yang tetap bangkit ketika mereka jatuh, entah
bagaimana dalam perjalanan kehidupan.
kamu belajar lebih banyak tentang dirimu sendiri
dan menyadari bahwa penyesalan tidak
seharusnya ada, cintamu akan tetap di hatinya
sebagai penghargaan abadi atas pilihan2 hidup
yang telah kau buat.
Teman sejati, mengerti ketika kamu berkata ” aku
lupa ….”
menunggu selamanya ketika kamu berkata ”
tunggu sebentar ”
tetap tinggal ketika kamu berkata ” tinggalkan aku
sendiri ”
mebuka pintu meski kamu belum mengetuk dan
belum berkata ” bolehkah saya masuk ? ”
mencintai juga bukanlah bagaimana kamu
melupakan dia bila ia berbuat kesalahan,
melainkan bagaimana kamu memaafkan.
Bukanlah bagaimana kamu mendengarkan,
melainkan bagaimana kamu mengerti.
bukanlah apa yang kamu lihat, melainkan apa
yang kamu rasa,
bukanlah bagaimana kamu melepaskan melainkan
bagaimana kamu bertahan.
Mungkin akan tiba saatnya di mana kamu harus
berhenti mencintai seseorang, bukan karena orang
itu berhenti mencintai kita melainkan karena kita
menyadari bahwa orang iu akan lebih berbahagia
apabila kita melepaskannya.
kadangkala, orang yang paling mencintaimu adalah
orang yang tak pernah menyatakan cinta
kepadamu, karena takut kau berpaling dan
memberi jarak, dan bila suatu saat pergi, kau akan
menyadari bahwa dia adalah cinta yang tak kau
sadari

03 Maret 2010

Profil PA. Cimahi

Dasar Hukum

Pengadilan Agama Cimahi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 28 Tahun 1967 tanggal 15 Maret 1967 tentang Pembentukan Kantor Cabang Pengadilan Agama Bandung di Cimahi dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten Bandung.

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Cimahi

Masa sebelum Penjajahan
Pengadilan Agama di Kabupaten Bandung pada jaman sebelum penjajahan, sebagi sebuah institusi yang memiliki struktur organisasi belum terbentuk, akan tetapi fungsi sebagai sebuah lembaga yang menyelesaikan sengketa diantara pemeluk agama Islam telah terbentuk, dengan mesjid sebagai sentra kegiatan¬nya dan para “ajengan” sebagai tokoh kuncinya. Sebab Bandung sebagai se¬buah pemerintahan kabupaten telah ada sejak tahun 1641, yang penyelengara¬anya dilaksanakan oleh “ajeg” (pemerintahan kabupaten) yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan kerajaan Mataram.
Masa Penjajahan Belanda sampai Jepang
Pengadilan Agama untuk Kabupaten Bandung pada masa pendudukan Belanda, tepatnya pada tahun 1882 telah terbentuk dengan sebutan raad agama, dengan “kantornya” di Mesjid Agung Bandung (kaum), dengan wilayah hukum meliputi kabupaten Bandung dan burgemeester (kota) Bandung. Dasar pembentukan Pengadilan Agama (raad agama) untuk wilayah hukum Kabupaten Bandung (dan Indonesia pada umumnya), adalah dalam stbld 1882 pasal 1, disebutkan bahwa “pada tempat yang ada landraad di tanah Jawa dan Madura didirikan raad agama yang sama jajahanya dengan landraad itu”. Diantara ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bandung (hoofd penghulu president raad agama) yang terkenal dan dan namanya diabadikan menjadi sebuah nama jalan di Kota Bandung adalah Penghulu H. Hasan Mustopa. Setalah pendudukan Belanda berakhir, dan digantikan oleh Jepang, dalam sis¬tem pemerintahan tidak banyak mengalami perubahan yang berarti, termasuk dalam bidang hukum (peradilan).
Masa Kemerdekaan
Petelah Indonesia merdeka, hal yang menyangkut hukum, diberlakukan aturan selama belum diatur hukum yang baru masih tetap berlaku hukum yang lama. Demikian pula dengan keberadaan Pengadilan Agama di Kabupaten Bandung, tidak mengalami perubahan yang signifikan. Baru pada tahun 1967, dengan Keputusan Menteri Agama RI nomor 28 Tahun 1967 tanggal 15 Maret 1967 dibentuklah Pengadilan Agama Kabupaten Bandung di Cimahi, sebagai Cabang Pengadilan Agama Bandung di Cimahi, dengan wilayah hukum meliputi wilayah Kabupaten Bandung. Akan tetapi Keputusan Menteri Agama tersebut baru direalisasikan pada bulan Desember 1967, dengan dilantiknya KH. Moh Syarif Ishak (Gol II/c), mantan hakim pada Pengadilan Agama Bandung, sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bandung yang pertama. Meskipun struktur organisasi Pengadilan Agama Kabupaten Bandung telah ter¬bentuk, ia belum memiliki Balai Sidang. Maka ditunjuk PT. FARMAJA (pimpinan Hj. SUHAELI) sebagai pemborong pembangunan tersebut. Namun sebe¬lum gedung Balai Sidang yang baru terbentuk, oleh PT. FARMAJA diberikan pinjamana gedung ukuran 5 x 5 m, terletak di sebelah Apotik Budi Jalan Raya Tagog. Kantor sementara tersebut bercampur dengan onderdil mobil. Inventaris kantor Pengadilan Agama ketika itu hanya mempunyai 2 mesin tik, yakni sebuah mesin tik besar dan sebuah mesin tik kecil. Demikian pula Pegawai belum memakai seragam. Meja sidang yang dipergunakan adalah meja biasa. Setahun kemudian, oleh Bupati Bandung (ketika itu Kolonel Masturi), Pengadilan Agama Cimahi (Kabupaten Bandung) diberikan sebidang tanah terletak di Jalan Raya Gatot Subroto, bersebelahan dengan Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Islam, sekarang Salon/rumah makan. Akan tetapi dikarenakan ada ruangan yang kosong di Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Islam tersebut, maka ruangan itulah yang difungsikan sebagai balai sidang, bahkan hingga tiga tahun berjalan di tempat tersebut, tanah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung belum dibangun.
Masa berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974
Ketika diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diberlakukan tanggal 1 Oktober 1975, Kantor Pengadilan Agama Cimahi pindah ke Jalan Cihanjuang, dengan menyewa sebuah paviliun rumah lantai 2 sebelah Hotel Chandra. Ukuran Balai Sidang di tempat yang baru ini cukup apabila diban¬dingkan dengan dua tempat sebelumnya. Pimpinan Pengadilan Agama pada masa berlakunya UU No 1 Tahun 1974 dijabat oleh KH. Hidayat Rifa’i, BA dan Panitera Kepala dijabat oleh RA. Ateng Jam’an. Penggunaan Balai Sidang Pengadilan Agama Cimahi di Jalan Cihan¬juang ini berlangsung selama ± 4 tahun, kemudian pada tahun 1978, pada masa kememimpinan Drs. KH. Hidayat Rifa’i dan Panitera Kepala Adji Sutardja, Sm.Hk, Kantor dipindahkan ke Jalan Terusan No. 38 Cimahi. Pembangunan BSPA Cimahi di Jalan Terusan No 38 Cimahi didirikan di atas tanah dengan hak sewa seluas 510 m2 berdasarkan SK Gubernur KDH Dati I Jawa Barat Nomor 556/Pm.130/SK/1976. Luas bangunan (pertama) 225 m2, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV. RAMA melalui anggaran DIP Departemen Agama tahun 1976/1977, dengan biaya sebesar Rp. 7.100.000. Jumlah perkara masuk pada periode ini sebanyak 300 perkara per bulan, atau ± 3600 perkara pertahun. Dominasi perkara masuk ke Pengadilan Agama Cimahi secara berturut-turut adalah perkara Izin Ikrar Thalak, Pegesahan Nikah.
Masa berlakunya Undang-undang No. 4 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, lahir sebagai pengejawantahan revormasi dalam tata hukum di Indonesia yang menghendaki pemisahan secara jelas antara eksekutif dan yudikatif. Undang-undang ini membidani penyatu-atapan empat badan peradilan ke dalam struktur Mahkamah Agung RI. Untuk Peradilan Agama penyerahan dari Departemen Teknis (DEPAG RI) dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2004. Sehingga setelah tanggal tersebut secara teknis yustisial, finansial dan administrasi, peradilan agama telah berada dalam struktur Mahkamah Agung RI.Ketika momentum itu terjadi Pengadilan Agama Cimahi, di bawah pimpinan Drs. H. Sam’un Abduh, SQ, seorang wakil Ketua , karena formasi ketua belum terisi. Bagi Pengadilan Agama Cimahi, bersamaan dengan momentum bersejarah tersebut, tercatat perkembangan yang penting, diantaranya :
  • Selesainya pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Cimahi yang representaif di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung di Soreang;
  • Pelayanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan telah menggunakan komputerisasi, yang berbasis pada komputer lokal area network.
Komputerisasi ini dikenal dengan nama sistem informasi administrasi perkara peradilan agama (SISDIPA). Dengan aplikasi SISDIPA ini pelayanan berperkara disajikan secara lebih baik (better), lebih cepat (faster), lebih sederhana (more simple) dan lebih akurat.

Visi dan Misi

VISI
  • Terwujudnya citra dan wibawa serta kemandirian Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenanngannya sebagai Peradilan Negara yang sejajar dengan peradilan lainnya, bermartabat dan dihormati demi tegaknya hukum dan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat yang religius menuju terlaksananya syari'at Islam secara efektif.
MISI
  • Optimalisasi peran, kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama sebagai Peradilan Negara agar lebih mampu dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan terhadap masyarakat melalui putusan yang mencitrakan atas keadilan, kepastian hukum dan manfaat.
  • Menghadirkan Pengadilan Agama sebagai Instansi Negara yang keberadaannya diterima sebagai milik masyarakat, melalui pelayanan hukum aparatur yang berkualitas dalam penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Struktur Organisasi PA. Cimahi

Peta Yuridiksi PA. Cimahi

02 Maret 2010

KODE RAHASIA SONY ERICSSON

Berikut Ini adalah beberapa Kode rahasia Ponsel Merek Sonny Erricson.
  1. -> * <- <- * <- * (kanan, bintang, kiri, kiri, bintang, kiri, bintang) dari desktop (layar siaga), keluar menu buat tes Hp SE kamu. Dengan gini, kamu ga bakal bisa dikibulin sama yang jual HP. Di sini kamu bisa tau HP ini hp second apa bukan, tes LCD (Stuck/Dead), joystick, smua bahkan sampe kamera (kalao ada) bisa di tes..Jadi kalo maw beli second, periksa dulu pake ini....!!!
  2. LockStatus (ga pernah nyoba) <- * * <- (kiri, bintang, bintang, kiri) Hati Hanti Untuk Tips Yang No 20 Silahkan Tanggung sendiri Resikonya kalau Terjadi Kerusakan :p

Twitter Meluncurkan Fitur Terbaru

LONDON - Twitter berencana meluncurkan seperangkat fitur baru yang dapat menyaingi layanan yang diberikan para pengembang aplikasi pihak ketiga.

Tanpa menyebutkan lebih rinci fitur baru tersebut, dalam tweetnya salah satu teknisi Twitter Alex Payne menyebutkan layanan baru yang akan segera dimilik Twitter itu kemungkinan akan membuat pengguna tak lagi memerlukan desktop klien.

"Sebagian besar trafik Twitter saat ini didapat melalui aplikasi pengembang pihak ketiga yang dibangun dengan kode open source, ketimbang twitter.com," tulis Payne dalam tweetnya.

Hal itu berarti bahwa Twitter sendiri memiliki kesulitan mengakses keuntungan dari iklan yang mungkin berasal dari data mereka. Itu sebabnya, Twitter kemudian mendorong orang-orang menggunakan aplikasi milik Twitter sebagai pemecahan masalahnya.

Sementara itu, seperti dilansir Telegraph, Selasa (2/3/2010), para pengembang nampaknya merasa khawatir dengan gencarnya kemunculan beberapa aplikasi yang sukses seperti Seesmic Desktop, Echofon dan Tweetdeck.

Menanggapi hal tersebut, Payne meyakinkan para pengembang aplikasi agar tidak perlu khawatir soal ini. Dia menyebutkan fitur yang ada nantinya berdasarkan data yang sama dengan yang tersedia bagi para pengembang. Dengan demikian, Twitter hanya tinggal mengembangkan layanannya ketimbang menghalangi pengembangan aplikasi yang ada.

Modifikasi Mio Extreme

JAKARTA - Sebuah ikon memang harus tampil luar biasa agar mengundang perhatian publik. Pun demikian yang dijalani rumah modifikasi khusus skuter matik (skutik) X-16.

Johanes Hanafi sang empunya bengkel langsung merombak total tampilan Yamaha Mio lansiran 2005 miliknya.

"Saya sengaja bikin sebagai motor display, konsepnya sport," ujar Johanes membuka percakapan ketika ditemui okezone

Satu set body bawaan Yamaha langsung dirontokkan. Gantinya, body baru berbahan fiber dicetak ulang dan ngeplak dengan kontur skutik berlogo garpu tala tersebut.

Setelah body lebih terlihat "berotot", agar kaki-kaki tidak pincang, dijejalkan ban dan berukuran jumbo baik di depan maupun belakang. Untuk peleknya, pria ramah ini lebih memilih custom. "Biar matching dengan tema bodynya," aku dia. Ukuran yang dipakai 12 untuk pelek depan dan 14 untuk belakang.

Agar konsep skutik Yamaha berubah bak motor sport, sistem suspensi yang telah menggunakan merek after market juga diobok-obok oleh Johanes. Semua dilakukan agar motor lebih dekat ke aspal. Bahkan untuk shock depan sengaja dimatikan. "Biar nungging kaya motor sport," kekeh pria yang membuka bengkelnya di kawasan Pasar Mobil Kemayoran, Jakarta Pusat ini.

Demikian pula dengan suspensi belakang yang diracik agar tak hanya mumpuni menopang bobot motor yang kini bertambah, tapi juga artistik. Sebab dia menginginkan motornya selaras dengan tema sporty yang diusung.

Oleh sebab itu, agar tiap detil menyatu dengan tema tersebut, Johanes memilih buritan dan knalpot bawaan Yamaha R1. Langkah ini katanya, cukup sulit diaplikasikan. Akibatnya ia harus rela suku cadang motor sport tersebut dipotong-potong agar pas nempel dibody Mio.

Sebagai langkah akhir, airbrush berkelir kombinasi merah putih dan sedikit sentuhan hitam disemprotkan kesekujur tubuh Mio ini. Hasilnya, setelah dibangun berbulan-bulan, Mio Sport ini pernah berhasil menyabet gelar sebagai Best Extreem pada sebuah kontes modifikasi Nasional
belum lama ini. Johanes pun sangat serius menggarap motor displaynya itu.

YAMAHA Byson Meluncur pada Tahun 2010


JAKARTA - Setelah lama bungkam, akhirnya PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) berani membeberkan perihal munculnya motor sport teranyar mereka, Byson.

Jika tak ada aral melintang, Yamaha Byson akan diluncurkan Mei 2010. Demikian diungkapkan mantan Presiden DIrector YMKI Yoshiteru Takahashi.

Dia menuturkan, Byson memang masih terus dipelajari oleh YMKI selaku produsen sepeda motor Yamaha di Indonesia sebelum akhirnya diluncurkan.

"Kita memang banyak pertimbangan sebelum akhirnya meluncurkan produk baru, untuk Byson semoga Mei atau Juni tahun ini bisa diluncurkan," katanya ketika ditemui disela pengumuman berakhirnya masa jabatan Takahashi yang digantikan oleh Dyonisius Beti sebagai presiden direktur, di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (22/2/2010).

Sebelumnya, motor bergaya street fighter ini sudah wara-wiri di jalanan Ibukota dan berhasil tertangkap mata oleh sejumlah kalangan baik media maupun pecinta roda dua.

Namun tetap saja, kala itu para petinggi YMKI mengelak mereka berniat untuk mengeluarkan satu motor sport terbaru.

Perihal harga, pria yang kini hengkang ke Yamaha Jepang tersebut belum mau membeberkan berapa kira-kira YMKI akan membanderol Byson
YAMAHA MASIH PUNYA 6 MODEL LAGI
JAKARTA- PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) mengaku tahun ini masih menyimpan enam produk baru lagi yang akan segera keluar, dan semua itu tinggal menunggu waktu saja.

Hal ini diungkapkan President Director YMKI Dyonisius Beti ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (22/2/2010). Dia mengungkapkan, keenam model baru ini akan dilihat kapan waktu yang tepat untuk diluncurkan kepasar. "Tunggu
timing-nya," kata Dyon.

Yang pasti, ujarnya, semua model-model baru tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan konsumen di Indonesia, khususnya para pecinta Yamaha. "Sebelum diluncurkan, kita selama ini pelajari apa betul konsumen butuh motor seperti itu," ujar dia.


Kemudian sebelum diluncurkan, maka YMKI selaku produsen sepeda motor Yamaha di Tanah Air akan melakukan uji jalan minimal 50.000 Km. "Kita lihat bagaimana performanya, bagaimana kekuatannya, dan bagaimana handlingnya jika dipakai di jalan-jalan di Indonesia," kau pria ini.


Bila semua itu dirasa sudah cukup, barulah, katanya, YMKI berani meluncurkan sebuah produk baru. "Kita bisa-bisa saja luncukan model-model seperti Yamaha V-Max yang bisa dipacu hingga 200 km/jam, tapi dijalan-jalan Indonesia dimana kita bisa memacu motor sekencang itu, jadinya kan mubazir," paparnya.


Begitu pun dengan jaringan dan layanan purna jual. Ia mengaku ketika memutuskan untuk meluncurkan model baru, maka pelayanan purna jual juga menjadi fokus perhatian YMKI. Elemen seperti keterampilan mekanik serta ketersedian suku cadang jadi perhatian utama. Sebab ia tak ingin model sudah marak beredar dipasaran tetapi suku cadangnya tidak ada dan mekaniknya tidak mengerti bagaimana memperbaiki model baru tersebut jika ada masalah

Jassica Malab berkomentar tentang Mantan

JAKARTA - Setelah putus dengan kekasihnya, artis cantik Jessica Iskandar enggan berkomentar panjang lebar mengapa dirinya harus mengakhiri hubungannya dengan kekasih terdahulunya, Avalon Carpenter.

“Aduh, jangan ngebahas itu lagi yach, pokoknya aku sudah lama putusnya,” ungkap Jessica Iskandar saat ditemui di D’Lounge Cafe&Resto, Gunawarman, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Perempuan kelahiran 22 tahun lalu itu mengaku kalau dirinya sedang tidak memikirkan untuk terburu-buru mencari pasangan baru.

“Sekarang aku santai saja, tidak terlalu memaksakan diri untuk mencari yang baru, buat aku let it flow saja kan jodoh sudah ada yang mengaturnya,” ujarnya.

Jessica mengaku jomblo sejak Oktober 2009 lalu. Dia tidak memastikan kapan dia putus dari Avalon.

Sejak menjomblo, Jessica lebih banyak meluangkan waktu bareng teman-teman. Menurut cewek yang akrab disapa Chika ini, saat menjalani long distance relationship terasa mahal diongkos.

Awalnya aktris Dealova ini tidak masalah merogoh sedikit koceknya demi menjaga hubungan dengan kekasih. Namun hingga saat ini Jessica enggan memaparkan mengapa dia putus dari Avalon.

Jennifer Dunn Kepergok Ciuman

Tersangka kasus narkoba Jennifer Dunn kembali tertangkap kamera sedang berciuman dengan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga SH. Padahal, Sunan saat ini sudah memiliki seorang istri bernama Heydi, dan seorang anak perempuan. Dalam jadwal sidang sebelumnya, istrinya juga pernah memergokinya berciuman

"Rayna" Tampil Minimalis

JAKARTA - Rayna, solois muda ini tampil dengan gaya minimalis. Meski banyak penyanyi solo dan grup band muncul, ditambah penyanyi senior yang mulai eksis lagi, Rayna berharap bisa mencuri perhatian dunia musik Indonesia.

Tak hanya tampil serba minimalis ini di setiap aksi panggungnya, Mojang Bandung ini pun mengusung genre musik pop yang tak biasa. Rayna memadukan musik pop dengan genre musik yang ada saat ini.

“Selain aku tampil minimalis, aku juga mengusung musik pop tetapi musik pop yang aku bawakan bukan pop biasa tetapi secara keseluruhan, ada unsure jazz, modern, dance dan sebagainya,” papar Rayna saat ditemui di Sky Dinning, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Diakuinya, pemilihan untuk menjadi penyanyi solo karena dia kurang enjoy jika harus bergabung dalam sebuah band. Tak dipungkiri kalau perempuan berambut panjang ini pernah tergabung di Aura Band, sebelum akhirnya mengundurkan diri.

“Aku terpaksa harus keluar dari grup band aku, karena dalam mengatur jadwal yang tidak pernah cocok. Bukan karena egois, tetapi memang susah untuk kumpul,” katanya.

Di sisi lain, Rayna menghadirkan album perdananya yang bertajuk `Rayna Tak Tergantikan`. Penyanyi kelahiran 1984 ini mencoba peruntungannya di dunia tarik suara dengan single kedua andalannya yakni Tanpamu Ku Bisa, setelah sebelumnya merilis single perdananya Tak Tergantikan.

“Sebenarnya dengan single Tanpamu Ku Bisa, aku paling tidak suka karena itu penggambaran pengalaman pribadi aku sendiri. Tetapi dari pihak label Atlanta Record menginginkan aku mengeluarkan single tersebut,” ungkapnya.

"Hujan" Persib Latihan Footsal aja

BANDUNG - Selalu ada kesempatan dalam kesempitan. Pribahasa ini layak disematkan kepada para skuad Persib Bandung. Hujan yang terus mengguyur tak menyurutkan Atep dkk untuk tetap latihan.

Hujan deras yang biasa datang sejak siang membuat stadion Persib yang biasa jadi tempat latihan digenangi air. Otomatis, para pemain tidak bisa latihan.

Pelatih Jaya Hartono pun memutar otak. Hasilnya, lapangan futsal Soccer Cop di wilayah Kiaracondong, Bandung jadi tempat langganan latihan anak asuhnya.

"Mau gimana lagi, kita harus tetap latihan. Meski kurang efektif, tapi game kecil seperti ini bisa tetap menjaga fisik dan sentuhan para pemain," jelas Jaya, Senin (1/3/2010) sore.

Jaya mengaku, latihan akan dimaksimalkan pagi hari. Jika lapangan banjir, maka para skuadnya akan kembali berlatih futsal. Setidaknya, sudah 3x sore Persib latihan futsal.

United : "Glazer" tidak dijual

MANCHESTER - Rumor seputar hutang perusahaan tempat Manchester United bernaung bukan lagi berita baru. Namun, ada pernyataan teranyar dari sang pemilik, keluarga besar Glazer.
 
Seperti sempat dikemukakan beberapa waktu lalu, hutang grup mencapai sekira 500 juta poundsterling. Berbagai spekulasi mencuat, termasuk rencana keluarga Glazer menjual stadion kebanggaan United, Old Trafford, demi melunasi hutang.
 
Praktis, isu tersebut menyulutkan amarah para pendukung setia Si Setan Merah. Bahkan, mereka mendesak agar sang pemilik meninggalkan klub kesayangan mereka. Para pendukung juga meminta pelatih Sir Alex Ferguson menyampaikan aspirasi mereka.
 
Tak sedikit juga investor dan pengusaha yang merespon dan menyatakan ketertarikan membeli Manchester United beserta Old Trafford. Keith Harris, pembuat kesepakatan di grup, bersama Jim O’Neill, chief economist Goldman Sachs, berharap bisa membujuk sang pemilik melepas klub dan stadion.

Sebuah tawaran datang dari investor Amerika, yang tertarik mengajukan nominal 1 miliar poundsterling. Wow! Harga yang sangat menggiurkan dan pastinya mampu menutup seluruh hutang perusahaan. Namun, apa jawaban dari sang pemilik?
 
“Manchester United tidak dijual!”, demikian pernyataan dari seorang juru bicara keluarga Glazer, seperti dilansir Eurosport, Selasa (2/3/2010).

Masalah Sensitif Remaja adalah Berat Badan


IMEJ tubuh dan berat badan menjadi masalah kebanyakan wanita. Dan ternyata, remaja juga tidak berbeda. Isu tersebut mereka tampakkan dalam berbagai cara, termasuk perilaku makan sehari-hari.
Gizi memengaruhi segala sesuatu, mulai dari penampilan hingga kemampuan belajar. Gizi secara sederhana difungsikan sebagai apa yang membuat kita tetap hidup, namun sebenarnya, artinya lebih jauh dari itu. Demikian seperti okezone kutip dari Sheknows.

Kebutuhan gizi bayi menjadi perhatian besar banyak orangtua. Sayangnya, seiring usia bertambah, perhatian mulai luntur. Saat mereka menginjak sekolah hingga remaja, orangtua tak lagi memberi perhatian yang sama.

Kebanyakan berpendapat, anak bebas mengonsumsi apapun jenis makanan yang diinginkan. Akibatnya, anak dan remaja obesitas banyak ditemui di sekitar kita. Padahal, pemahaman tentang gaya hidup sehat dan diet seimbang penting bagi remaja untuk mencegahnya dari perilaku berisiko dalam mengendalikan berat badannya.

Perilaku makan berisiko

Bahkan remaja yang menganggap tubuhnya langsing, mereka tetap diet, memuntahkan kembali makanan (bulimia), kehilangan selera makan sama sekali (anoreksia), ataupun menggunakan obat pencahar untuk menjaga atau menurunkan berat badan sesuai ambisinya. Masalahnya adalah perilaku ini memengaruhi keseimbangan nutrisi dalam tubuh remaja yang masih dalam masa tumbuh tulang dan otak. Perilaku berisiko ini memiliki konsekuensi jangka panjang maupun jangka pendek.

Remaja butuh bimbingan

Seperti isu-isu lain, anak remaja Anda belum cukup tumbuh, sehingga masih memerlukan perhatian dan bimbingan. Antara kebimbangannya dalam pengambilan keputusan tentang minat dan perasaan, remaja membutuhkan orangtua untuk memberikan masukan tentang gizi seimbang dan tetap aktif secara fisik. Anak-anak perlu diingatkan bahwa makan sehat adalah salah satu keterampilan hidup.

Tetap waspada

Perubahan perilaku anak Anda tentang makan dan makanan, seperti halnya perilaku berisiko lainnya, menyampaikan sinyal bahwa Anda harus tetap memerhatikannya. Waspada terhadap penampilan, suasana hati, dan asupan makanannya.

Dan seperti perilaku lain, metode pendekatan “role model” adalah cara tepat mengajarkan mereka tentang keseimbangan makan dan pengendalian berat badan yang sehat. Sebagai orangtua, Anda harus terus peduli untuk membantu mereka belajar membuat keputusan yang baik

Logo "Semakin di Depan" Exis di MotoGP

BANDUNG - Untuk kesekian kalinya, dua pembalap andalan FIAT Yamaha Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo datang mengunjungi Indonesia. Pada kunjungannya kali ini, Lorenzo dan Rossi membantu Yamaha meresmikan logo "Semakin di Depan" yang akan tertera di bagian belakang motor YZR-M1 dan jaket balap keduanya di pentas MotoGP 2010.

Terteranya tulisan berbahasa Indonesia di ajang MotoGP ini tercatat merupakan yang pertama kali. Dengan tercantumnya kalimat "Semakin di Depan" di motor dan jaket Rossi serta Lorenzo, maka hal ini menjadi sejarah yang pastinya akan membanggakan masyarakat Indonesia.

Dalam acara ini, sayang kedua pembalap tidak tampil bersamaan. Acara terbagi di dua tempat. Lorenzo mendapat kesempatan menyambangi fans setianya di Bandung. Sementara sang juara dunia, Rossi hadir di Kota Medan. Acara ini sendiri berlangsung pada 27-28 Februari 2010 dan pada 1 Maret yang akan digelar di Surabaya (Rossi) dan Yogyakarta (Lorenzo).

Pada acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Hilton, Bandung, Sabtu (27/2/2010) siang, Lorenzo yang didampingi manajer barunya Wilco Zeelenberg, serta beberapa petinggi Yamaha, mempublikasikan tulisan "Semakin di Depan" yang tertera pada bagian belakang motor YZR-M1.

Dalam acara ini, selain melihat langsung Lorenzo dan motornya dari jarak dekat, para fans dan awak media juga mendapat kesempatan untuk memberikan pertanyaan yang langsung dijawab Lorenzo. Sayang, penjagaan ketat panitia membuat awak media dan fans tak bisa bercengkrama lebih dekat dengan Lorenzo.

Malam harinya di tempat yang sama, fans kembali mendapat kesempatan melihat Lorenzo dan makan malam bersamanya dalam acara gala-dinner. Dalam acara tersebut, fans juga mendapat kesempatan berfoto bersama dengan Lorenzo, meski tetap dengan penjagaan yang cukup ketat.

Acara gala-dinner ini sendiri dipandu oleh pelawak kawakan yang juga ikon Yamaha, Komeng dan model sekaligus presenter cantik Lena Tan. Rentetan acara pada Sabtu diakhiri dengan penampilan band kenamaan asal Yogyakarta Sheila on7 yang memainkan sejumlah lagu-lagu yang sempat populer.

Acara akan kembali dilanjutkan pada Minggu (28/2/2010). Pada hari terakhir ini, Lorenzo dijadwalkan bakal menemuai fansnya di kawasan Bandung Super Mall.

SEPANG AWALI UJICOBA MOTOGP

SEPANG – MotoGP 2010 segera bergulir. Kendati hanya sekedar ujicoba saja, namun Sirkuit Sepang, hari ini, menjadi saksi pertama beberapa tim MotoGP mengeluarkan motor terbaru mereka.

Namun berbeda dengan ujicoba musim lalu, hari pertama akan digunakan oleh para pembalap ujicoba setiap tim. Dua dan tiga hari kemudian, para pembalap MotoGP baru turun ke lintasan.

Para pembalap ujicoba yang terdaftar adalah Norihiko Fujiwara dan Wataru Yoshikawa (keduanya dari Yamaha), Akiyoshi Kosuke (Honda), Nobuatsu Aoki (Suzuki) dan Vittoriano Guareschi (Ducati).

Tujuan dari para pembalap ujicoba ini adalah memastikan kinerja mesin terbaru motor MotoGP 2010, supaya bisa digunakan secara maksimal oleh para pembalap inti setiap tim, pada Kamis dan Jumat mendatang.

Sirkuit Sepang, Kamis mendatang, juga menjadi saksi peluncuran secara resmi motor terbaru Fiat Yamaha, yang akan digunakan Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo untuk musim 2010 mendatang.

Setelah ujicoba pekan ini, setiap tim dan pembalap akan kembali ke Sirkuit Sepang pada 24-26 Febuari mendatang. Sirkuit Qatar, 17-19 Maret mendatang menjadi saksi terakhir ujicoba MotoGP.

Sementara, Sirkuit Losail, Qatar pada 9-11 April mendatang bakal menjadi saksi usaha Rossi mempertahankan gelar juara dunia miliknya.

01 Maret 2010

KODE ETIK HAKIM

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah mengkonstatir, mengkwalifisir dan kemudian mengkonstituir. Apa yang harus dikonstatirnya adalah peristiwa dan kemudian peristiwa ini harus dikwalifisir, pasal 5 ayat 1 UU. 14/1970 mewajibkan hakim mengadili menurut hukum. Maka oleh karena itu hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya.

Seorang hakim haruslah independen, tidak memihak kepada siapapun juga walaupun itu keluarganya, kalau sudah dalam sidang semuanya diperlakukan sama.

Hakim harus berpegang kepada Tri Parasetya Hakim Indonesia. Hakim harus dapat membedakan antar sikap kedinasan sebagai jabatannya sebagai pejabat negara yang bertugas menegakkan keadilan dengan sikap hidup sehari-hari sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat.

Untuk membedakan itu hakim mempunyai kode etik sendiri bagaimana supaya dia dapat mengambil sikap. Zaman sekarang kadang-kadang hakim salah menempatkan sikapnya, yang seharusnya sikap itu harus dilingkungan keluarga, ia bawa waktu persidangan. Ini tentunya akan mempengaruhi putusan.

Masalah kode etik inilah yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini. Supaya hakim-hakim agar lebih memperhatikan lagi tugasnya sebagai penegak keadilan di dalam masyarakat.

B. BATASAN MASALAH

Supaya pembahasan makalah ini tidak menyimpang, maka kami membatasi makalah ini dengan :

1. Pengertian hakim, tugas, dan tanggung jawabnya.

2. Kode etik hakim dan hubungannya dengan Undang-undang

C. TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan makalah ini adalah :

1. Untuk memenuhi tugas berstruktut mata kuliah Etika Profesi Hukum yang diasuh oleh Drs. Ahmadi Hasan M.Hum

2. Supaya kita mengetahui kode etik seorang hakim

D. METODE PENULISAN

Metode penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berhubungan dengan Kode kehormatan Hakim.

E. SISTEMATIKA PENYAJIAN

Makalah ini terdiri atas 3 BAB dan masing-masing Bab mempunyai sub-bab, yaitu :

1. Bab I : Pendahuluan, yang berisi Latar belakang masalah, batasan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penyajian.

2. Bab II : Pembahasan, yang terdiri atas Pengertian Hakim, kewajiban / tugas hakim, tanggung jawab hakim, kode etik hakim, kode kehormatan hakim dengan undang-undang, dan kekuasaan kehakiman.

3. Bab III : Penutup yang terdiri dari kesimpulan.

4. Lampiran UU No 35 tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman

5. Daftar pustaka.

BAB II

PEMBAHASAN

"HAKIM"

A. PENGERTIAN HAKIM

Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim.[1] Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.

B. KEWAJIBAN / TUGAS HAKIM

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan mempunyai kewajiban yaitu :

1. Menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tangah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dengan demikian hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

2. Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat baik dan buruk dari tertuduh dalam menentukan dan mempertimbangkan berat ringannya pidana.

Sifat-sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan Hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan.

Keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang-orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya.[2]

C. TANGGUNG JAWAB HAKIM

1. Tanggung Jawab Hakim Kepada Penguasa

Tanggung jawab hakim kepada penguasa (negara) artinya telah melaksanakan peradilan dengan baik, menghasilkan keputusan bermutu, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara.

a. Melaksanakan peradilan dengan baik. Peradilan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masayarakat, dan kepatutan (equity).

b. Keputusan bermutu. Keadilan yang ditetapkan oleh hakim merupakan perwujudan nilai-nilai undang-undang, hasil penghayatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, etika moral masyarakat, dan tidak melanggar hak orang lain.

c. Berdampak positif bagi masyarakat dan negara. Keputusan hakim memberi manfaat kepada masyarakat sebagai keputusan yang dapat dijadikan panutan dan yurisprudensi serta masukan bagi pengembangan hukum nasional.

2. Tanggung Jawab Kepada Tuhan

Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa artinya telah melaksanakan peradilan sesuai dengan amanat Tuhan yang diberikan kepada manusia, menurut hukum kodrat manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan melalui suara hati nuraninya.

D. KODE ETIK HAKIM

Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat.

Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu :

1. Etika kedinasan pegawai negeri sipil

2. Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum.

3. Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.

Uraian Kode Etik Hakim meliputi :

1. Etika keperibadian hakim

2. Etika melakukan tugas jabatan

3. Etika pelayanan terhadap pencari keadilan

4. Etika hubungan sesama rekan hakim

5. Etika pengawasan terhadap hakim.

Dari kelima macam uaraian kode etik ini akan kita lihat apakah Kode Etik Hakim memiliki upaya paksaan yang berasal dari undang-undang.

1. Etika keperibadian hakim

Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :

a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Menjunjung tinggi, citra, wibawa dan martabat hakim

c. Berkelakuan baik dan tidak tercela

d. Menjadi teladan bagi masyarakat

e. Menjauhkan diri dari eprbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat

f. Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim

g. Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab

h. Berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu

i. Bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan)

j. Dapat dipercaya

k. Berpandangan luas

2. Etika melakukan tugas jabatan

Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :

a. Bersikap tegas, disiplin

b. Penuh pengabdian pada pekerjaan

c. Bebas dari pengaruh siapa pun juga

d. Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan

e. Tidak berjiwa mumpung

f. Tidak menonjolkan kedudukan

g. Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan

h. Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim

3. Etika pelayanan terhadap pencari keadilan

Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :

a. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan di dalam hukum acara yang berlaku

b. Tidak memihak, tidak bersimpati, tidak antipati pada pihak yang berperkara

c. Berdiri di atas semua pihak yang kepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang

d. Sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan

e. Menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan

f. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan

g. Memutus berdasarkan hati nurani

h. Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa

4. Etika hubungan sesama rekan hakim

Sebagai sesama rekan pejabat penegak hukum, hakim :

a. Memlihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesam rekan

b. Memiliki rasa setia kawan , tenggang rasa, dan saling menghargai antara sesama rekan

c. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korp hakim

d. Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan

e. Bersikap tegas. Adil dan tidak memihak.

f. Memelihara hubungan baik dengan hakim bawahannya dan hakim atasannya.

g. Memberi contoh yang baik di dalam dan di luar kedinasan.

5. Etika pengawasan terhadap hakim.

Di dalam urusan Kode Kehormatan Hakim tidak terdapat rumusan mengenai pengawasan dan sanksi ini. Ini berarti pengawasan dan sanksi akibat pelanggaran Kode Kehormatan Hakim dan pelanggaran undang-undang. Pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Menurut ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum; Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. [3]

E. KODE KEHORMATAN HAKIM DENGAN UNDANG-UNDANG

1. Kode Kehormatan Hakim

& Tri prasetya hakim Indonesia

Kode kehormatan hakim dikenal dengan "Tri Prasetya Hakim Indonesia". Yaitu ;

"Saya berjanji :

a. Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi citra, wibawa dan martabat Hakim Indonesia;

b. Bahwa saya dalam menjalankan jabatan berpegang teguh pada kode kehormatan Hakim Indonesia;

c. Bahwa saya menjunjung tianggi dan mempertahankan jiwa Korps Hakim Indonesia.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing saya di jalan yang benar."

& Perlambang atau sifat hakim

a. KARTIKA (= Bintang, yang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa).

b. CAKRA (= Senjata ampuh dari Dewa Keadilan yang mampu memusnahkan segala kebatilan, kezaliman dan ketidakadilan) berari adil.

c. CANDRA (= Bulan yang menerangi segala tempat yang gelap, sinar penerangan dalam kegelapan) berarti bijaksana dan berwibawa.

d. SARI (= Bunga yang semerbak wangi mengharumi kehidupan masyarakat) berarti budi luhur atau berkelakuan tidak tercela.

e. TIRTA (= air, yang membersihkan segala kotoran di dunia) mensyaratkan, bahwa seorang hakim harus jujur.

& Perincian mengenai sifat hakim

a. KARTIKA = Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

b. CAKRA = Adil

Dalam kedinasan

1) Adil

2) Tidak berprasangka atau memihak

3) Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan

4) Memutus berdasarkan keyakinan hati nurani

5) Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan

Di luar kedinasan

1) Saling harga menghargai

2) Tertib dan lugas

3) Berpandangan luas

4) Mencari saling pengertian

c. CANDRA = Bijaksana / Berwibawa

Dalam kedinasan

1) Berkepribadian

2) Bijaksana

3) Berilmu

4) Sabar dan Tegas

5) Berdisiplin

6) Penuh pengabdian pada pekerjaan

Di luar kedinasan

1) Dapat dipercaya

2) Penuh rasa tanggung jawab

3) Menimbulkan rasa hormat

4) Anggun dan berwibawa

d. SARI = Berbudi luhur / berkelakuan tidak tercela

Dalam kedinasan

1) Tawakal dan Sopan

2) Ingin meningkatkan pengabdian dalam tugas

3) Bersemangat ingin maju

4) Tenggang rasa

Di luar kedinasan

1) Berhati-hati dalam pergaulan hidup

2) Sopan dan susila

3) Menyenangkan dalam pergaulan

4) Tenggang rasa'

5) Berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekelilingnya

e. TIRTA = Jujur

Dalam kedinasan

1) Jujur

2) Merdeka = tidak membeda-bedakan orang

3) Bebas dari pengaruh siapa pun juga

4) Tabah

Di luar kedinasan

1) Tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan

2) Tidak boleh berjiwa mumpung

3) Waspada [4]

2. Hubungan Kode Kehormatan Hakim Dengan Undang-Undang

Jabatan hakim diatur dengan undang-undang, yaitu UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Seorang yang menjabat hakim harus mematuhi undang-undang dan berpegang pada Kode Kehormatan Hakim. Hubungan antara undang-undang dan Kode Kehormatan Hakim terletak pada ketentuan Kode Kehormatan Hakim yang juga diatur dalam undang-undang, sehingga sanksi pelanggaran undang-undang diberlakukan juga pada pelanggaran Kode Kehormatan Hakim.

Apabila menurut Majelis Kehormatan Hakim ternyata seorang hakim terbukti telah melakukan pelanggaran, maka berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1), hakim yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :

a. Dipidana karena bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan.

b. Melakukan perbuatan tercela.

c. Terus menerus melalaikan kewajiban menjalankan tugas pekerjaan.

d. Melanggar sumpah atau janji jabatan.

e. Melanggar larangan pasal 18 (rangkap jabatan)

Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan setelah hakim yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Menurut penjelasan pasal tersebut:

a. Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

b. Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim.

c. Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang dibebankan kepada hakim yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan tadi dapat disimpulkan bahwa sanksi undang-undang adalah juga sanksi Kode Kehormatan Hakim yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya. Dalam hal ini, Kode Kehormatan Hakim juga menganut prinsip penundukan pada undang-undang.[5]

F. KEKUASAAN KEHAKIMAN

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka dalam pengertian di dalam keuasaan kehakiman bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva dan rekomendasi yang datang dari pihak extra judiciil kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh Undang-Undang. Kebebasan dalam pelaksanaan wewenang judiciil tidaklah mutlak sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasil dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusannya mencerminkan persaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.

Penyelenggaraan Kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan Peradilan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Dalam hal ini kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :

1. Peradilan Umum

2. Peradilan Agama

3. Peradilan Militer

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara adalah peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.

Sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata maupun pidana.

Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi. [6]

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

ÿ Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim.

ÿ Tugas hakim adalah :

1. Menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

2. Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat baik dan buruk dari tertuduh dalam menentukan dan mempertimbangkan berat ringannya pidana.

ÿ Tanggung jawab hakim ada 2 yaitu :

1. Tanggung jawab kepada penguasa

2. Tanggung jawab kepada Tuhan

ÿ Kode kehormatan hakim dikenal dengan "Tri Prasetya Hakim Indonesia". Yaitu :

"Saya berjanji :

a. Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi citra, wibawa dan martabat Hakim Indonesia;

b. Bahwa saya dalam menjalankan jabatan berpegang teguh pada kode kehormatan Hakim Indonesia;

c. Bahwa saya menjunjung tianggi dan mempertahankan jiwa Korps Hakim Indonesia.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing saya di jalan yang benar."

ÿ Perlambang sifat hakim yaitu : KARTIKA = Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, CAKRA = Adil, CANDRA = Bijaksana / Berwibawa, SARI = Berbudi luhur / berkelakuan tidak tercela, dan TIRTA = Jujur

Lampiran

UU NO 35 TAHUN 1999 TENTANG "KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN"

Isi UU No 14 tahun 1970 yang disempurnakan

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Pasal 2

1. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada badan-Badan Peradilan dan ditetapkan dengan Undang-Undang dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

2. Tugas lain daripada yang tersebut pada ayat (1) dapat diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundangan

Pasal 3

1. Semua peradilan diseluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Peradilan dilakukan dengan sederhana; cepat menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila

Pasal 4

1. Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

3. Segala campur tangan dalam peradilan dari pihak-pihak lain di luar kekuasaan Kehakiman di larang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar

Pasal 5

1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

2. Dalam perkara perdata Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pasal 6

1. Tiada seorang juapun dapat dihadapkan di Pengadilan selain daripada yang ditentukan baginya oleh Undang-Undang.

2. Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.

Pasal 7

Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-Undang

Pasal 8

Setiap orang, yang disangka ditangkap, ditahan, dituntut, dan /atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuasaan hukum yang tetap.

Pasal 9

1. Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupundiadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

2. Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat dipidana.

3. Cara-cara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

BAB II

BADAN-BADAN PERADILAN

DAN ASAS-ASASNYA

Pasal 10

1. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :

a. Peradilan Umum

b. Peradilan Agama

c. Peradilan Militer

d. Peradilan Tata Usaha Negara

2. Mahkamah agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.

3. Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.

4. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 11

1. Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1), secara organisatoris, administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

2. Ketentuan mengenai organisatoris, administratif, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang sesuai dengan keksususan peradilan masing-masing

Pasal 11A

1. Pengalihan organisasi, administratif, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

2. Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial bagi peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

3. Ketentuan mengenai tata cara pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pasal 12

Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-Badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

Pasal 13

Badan-badan peradilan khusus di samping badan-badan Peradilan yang sudah ada, hanya dapat diadakan dengan Undang-Undang.

Pasal 14

1. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.

2. Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Pasal 15

1. Semua Pengadilan memeriksa dan meutuskan dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim, kecuali apabila Undang-Undang menentukan lain.

2. Di antara para Hakim tersebut dalam ayat (1) seorang bertindak sebagai Ketua, dan lainnya sebagai Hakim Anggota sidang.

3. Sidang dibantu oleh seorang Panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan Panitera.

4. Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang Penuntut Umum, kecuali apabila ditentukan lain dengan Undang-Undang.

Pasal 16

Pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan hadirnya tertuduh, kecuali apabila Undang-Undang menentukan lain.

Pasal 17

1. Sidang memeriksa Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila Undang-Undang menentukan lain.

2. Tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum.

3. Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia.

Pasal 18

Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 19

Atas semua putusan Pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari tuduhan, dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali apabila Undang-Undang menentukan lain.

Pasal 20

Atas putusan Pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 21

Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan Pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat dilakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dalam perkara-perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasal 22

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

Kewenangan Pengadilan Umum untuk mengadili perkara-perkara yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional atau Polisi Republik Indonesia bersama-sama dengan orang sipil pada hakekatnya merupakan suatu kekecualian atau penyimpangan dari ketentuan, bahwa seorang semestinya diadili di sidang pengadilan masing-masing.

Hal tersebut merupakan kekcualian, maka kewenangan pengadilan Umum tersebut terbatas pada bentuk-bentuk pernyataan dalam suatu delik, seperti sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menetapkan Peradilan Militer sebagai pengadilan yang berwenang mengadili perkara koneksitas tersebut. Pernyataan pada suatu delik militer yang murni oleh orang sipil dan perkara pernyataan, di mana unsur militer melebihi unsur sipil misalnya, dapat dijadikan landasan untuk menetapkan pengadilan lain daripada Pengadilan Umum, ialah Pengadilan Militer untuk mengadili perkara-perkara demikian. Jika dalam hal perkara diadili oleh Pengadilan Militer, maka susunan Hakim adalah dari Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Dalam hal ini kepentingan Justiciabel tetap mendapatkan perhatian sepenuhnya, yaitu dalam susunan Hakim yang bersidang. Dalam waktu perang di mana berlaku hukum eksepsional ataupun hukum luar biasa, meskipun tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan seorang sipil, anggota Tentara Nasional atau Polisi Republik Indonesia tidak ditarik dari pengadilannya.

Pasal 23

1. Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

2. Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh Ketua serta Hakim-hakim yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.

3. Penetapan-penetapan, ikhtisar-ikhtisar rapat permusyawaratan dan berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.

Pasal 24

Untuk kepentingan peradilan semua Pengadilan wajib memberi bantuan yang diminta.

BAB III

HUBUNGAN LEMBAGA PENGADILAN DAN LEMBAGA

NEGARA LAINNYA

Pasal 25

Semua pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta.

Pasal 26

1. Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Putusan tentang pernyataan tidak sahnya menurut peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan ditingkat kasasi.

BAB IV

HAKIM DAN KEWAJIBANNYA

Pasal 27

1. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

2. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh.

Pasal 28

1. Pihak yang diadali mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Hak ingkar adalah hak seorang yang diadili untuk mengajukan keberatan-keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seorang hakim yang akan mengadili eprkaranya. Putusan mengenai hal tersebut dilakukan oleh Pengadilan.

2. Apabila seorang Hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan Ketua, salah seorang hakim Anggota, Jaksa, Penasehat Hukum atau Panitera dalam suatu perkara tertentu, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan itu.

3. Begitu pula apabila Ketua, Hakim Anggota, Penuntut Umum atau Panitera masih terikat dalam hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda denganyang diadili, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan itu.

Pasal 29

Sebelum melakukan jabatannya, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita untuk masing-masing lingkungan peradilan harus disumpah atau berjanji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut :

"Saya bersumpah / berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tiada memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".

"Saya bersumpah / berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah / berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

BAB V

KEDUDUKAN PEJABAT EPRADILAN

(PENGADILAN)

Pasal 30

Syarat-syarat untuk dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Hakim dan tata cara pengangkatannya dan pemberhentiannya ditentukan dengan Undang-undang.

Pasal 31

Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara.

Pasal 32

Hal-hal mengenai pangkat, gaji, dan tunjangan Hakim, diatur dengan peraturan tersendiri.

BAB VI

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 33

1. Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.

2. Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut ayat (1) oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan, diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

3. Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.

4. Dalam melaksanakan putusan Pengadilan diusahakan supaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap terpelihara.

Pasal 34

Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

BANTUAN HUKUM

Pasal 35

Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

Pasal 36

Dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan / atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum.

Pasal 37

Dalam memberi bantuan hukum tersebut pada pasal 36 di atas, penasihat hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjungjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan.

Pasal 38

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 35, 36, dan 37 tersebut di atas diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 39

Penghapusan Pengadilan adat dan swapraja dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 40

Semua peraturan-peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40A

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan pasal 11 atau yang berkaitan dengan pasal 22 masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Pasal 41

Undang-undang ini dinamakan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 42

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 17 Desember 1970[7]

DAFTAR PUSTAKA

& Kansil, C.S.T. Drs, S.H., 1986, Kitab Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (KUKK), Jakart: PT. Bina Aksara.

& Muhammad, Abdul Kadir, Prof S.H., 2001, Etika Profesi Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

& Sumaryono,E, 1995, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta : Kanisius.

& UU RI No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dilengkapi dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, UU No. 35 Tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan, dan UU N0 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Beserta Penjelasannya, Surabaya : Karina, 2003.

[1] Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hlm 101.

[2] C.S.T. Kansil, Kitab Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (KUKK), Jakart: PT. Bina Aksara, 1986, hlm. 18 - 19

[3] Abdul Kadir Muhammad, Op. Cit, hlm 102 - 104

[4] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta : Kanisius, 1995, hlm. 175 - 177

[5] Abdul Kadir Muhammad, Op. Cit, hlm. 104 - 105

[6] C.S.T Kansil, Op. Cit, hlm. 8 - 12

[7] UU RI No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dilengkapi dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, UU No. 35 Tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan, dan UU N0 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Beserta Penjelasannya, Surabaya : Karina, 2003, hlm. 130 – 150.